Pengertian dan Peranan UKM
UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang
berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun
1995 adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan
ekonomi Indonesia
indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga
2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi
karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja.
Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku
UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan . Pemerintah Indonesia,
membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah
akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per
tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan
uang untuk proyek infrastruktur.
Peranan UKM bagi
Masyarakat
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat
besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda
krisis ekonomi tahun 1997. Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup
menunjukkan keberpihakan pada usaha kecil dan menengah.
Banyak sudah upaya dan langkah-langkah pemerintah
menyangkut pemberdayaan pada usaha kecil dan menengah dalam lima tahun terakhir
ini. Kebijakan pemerintah untuk berpihak kepada UKM itu merupakan langkah yang
sangat tepat guna membangkitkan perekonomian bangsa dan negara.
Di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat,
Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara.
Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena pemerintahan daripada negara-negara
tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung terciptanya kondisi dimana usaha
kecil menengah mereka menjadi sangat sehat dan kuat.
Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa
waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat.
UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali
terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa
UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan
stabilisasi sistem ekonomi yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM
selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena
sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan
usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern.
Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang
diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua
departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen
Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum
memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil
dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama
Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan
semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih
berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor, antara lain perdagangan,
perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dan saat ini UKM memiliki peran yang sangat penting di
ASEAN termasuk Indonesia. Selama ini UKM terus menunjukkan kemampuannya untuk
dapat bertahan dan tetap dinamis. Kita perlu melibatkan UKM dan memastikan UKM
memperoleh manfaat dari ASEAN Economic Forum (AEC) untuk mewujudkan sasaran
ASEAN yang inklusif, merata, berkesinambungan dan memiliki ketahanan tinggi.
Kesimpulan: Menurut Pendapat saya UKM dapat
dijadikan sebagai penopang ekonomi Indonesia disaat ekonomi Makro mengalami
kemunduran, untuk itu pemerintah harus memudahkan UKM untuk terus berkembang
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
0 komentar: