SISA HASIL USAHA, POLA MANAJEMEN KOPERASI, JENIS DAN BENTUK KOPERASI, PERMODALAN KOPERASI,

22.51 Muhammad Ramadhan 0 Comments


SISA HASIL USAHA, POLA MANAJEMEN KOPERASI, JENIS DAN BENTUK KOPERASI, PERMODALAN KOPERASI, 
A. SISA HASIL USAHA
1.    Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
·         Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
1.     SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.     SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana Pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

3.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
·                   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·                   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·                   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·                   SHU anggota dibayar secara tunai
B. POLA MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT KOPERASI 
PENGERTIAN MANAJEMEN.
Manajemen adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

RAPAT ANGGOTA
 Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran  kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·                 Anggaran dasar.
·                 Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
·                 Pemilihan/ pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas.
·                 Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
·                 Pembagian SHU.
·                 Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
PENGURUS   
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah sebagai berikut:
1.     Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2.     Pemberi nasihat.
3.     Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4.     Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5.     Simbol.
PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,  serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.        MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, yaitu mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah,  bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get  things done by working with and through people). 
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu:
·                     Organisasi dari orang – orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat – sifat social (pendekatan sosiologi).
·                     Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo – klasik).
C. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS KOPERASI
MENURUT PP NO. 60/ 1959
Menurut PP 60 tahun 1959, Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
·         Koperasi Desa.
·         Koperasi Pertanian.
·         Koperasi Peternakan.
·         Koperasi Perikanan.
·         Koperasi Kerajinan/ Industri.
·         Koperasi Simpan Pinjam.
·         Koperasi Konsumsi.
MENURUT TEORI KLASIK
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi, yaitu:
Koperasi Pemakaian (Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari – hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
 Koperasi penghasil atau (Koperasi Produksi)
Koperasi produksi beranggotakan orang – orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar – besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah – rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi – tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
 Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”.

KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/ 1967
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai Undang – Undang No. 12/ 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian (Pasal 17), yaitu:
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
SESUAI PP NO. 60/ 1959
·                 Koperasi Primer: Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·                 Koperasi Pusat: Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·                 Koperasi Gabungan: Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi.
·                 Koperasi Induk: Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
SESUAI WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAH
Sesuai wilayah administrasi pemerintah masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu:
·                Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
·                Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
·                Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan pusat koperasi.
·                Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi.
 KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer, merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

D. PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
SUMBER MODAL
MENURUT UU NO. 12/ 1967
·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu – waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.

MENURUT UU NO. 25/ 1992
Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah:
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan/ penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD/ ART koperasi.
 Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
 Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang – hutang koperasi, kerugian – kerugian koperasi, biaya – biaya penyelesaian, dan sebagainya. Posisi akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya simpanan.
 Hibah adalah sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak – pihak sebagai berikut:
Anggota dan calon anggota.
·         Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang – undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah.

Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari:
Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
 Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
 DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing – masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan:
·         Memenuhi kewajiban tertentu.
·         Meningkatkan jumlah operating capital.
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari.
·         Perluasan usaha.





SUMBER:


0 komentar: