SISA HASIL USAHA, POLA MANAJEMEN KOPERASI, JENIS DAN BENTUK KOPERASI, PERMODALAN KOPERASI,
SISA HASIL USAHA, POLA MANAJEMEN KOPERASI, JENIS DAN BENTUK KOPERASI, PERMODALAN KOPERASI,
A. SISA HASIL USAHA
1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
·
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk pendidikan dan keperluan koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha
adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1),
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu
1.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana Pengurus
·
Dana karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi
oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan
anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal
Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
3. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
B. POLA MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN
PERANGKAT KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN.
Manajemen adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai
tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi
lainnya.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
RAPAT ANGGOTA
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan
saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar.
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi.
·
Pemilihan/ pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan
pengawas.
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
·
Pembagian SHU.
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
PENGURUS
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya
“The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah sebagai
berikut:
1.
Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2.
Pemberi nasihat.
3.
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4.
Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5.
Simbol.
PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
5. MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya, yaitu mengelola sumber daya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people).
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu:
·
Organisasi dari orang – orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat – sifat social (pendekatan sosiologi).
·
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo – klasik).
C. JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
JENIS KOPERASI
MENURUT PP NO. 60/ 1959
Menurut PP 60 tahun 1959, Koperasi di Indonesia dibagi
menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
·
Koperasi Desa.
·
Koperasi Pertanian.
·
Koperasi Peternakan.
·
Koperasi Perikanan.
·
Koperasi Kerajinan/ Industri.
·
Koperasi Simpan Pinjam.
·
Koperasi Konsumsi.
MENURUT TEORI KLASIK
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis
koperasi, yaitu:
Koperasi Pemakaian (Koperasi
Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari – hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain, karena bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
Koperasi penghasil atau
(Koperasi Produksi)
Koperasi produksi beranggotakan orang – orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar – besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah – rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi – tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “Dari anggota, oleh anggota, dan untuk
anggota”.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
SESUAI UU NO. 12/ 1967
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai Undang – Undang
No. 12/ 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian (Pasal 17), yaitu:
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota –
anggotanya.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
SESUAI PP NO. 60/ 1959
·
Koperasi Primer: Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·
Koperasi Pusat: Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
·
Koperasi Gabungan: Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan
koperasi.
·
Koperasi Induk: Koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
SESUAI WILAYAH ADMINISTRASI
PEMERINTAH
Sesuai wilayah administrasi pemerintah masih mengacu
pada PP 60 Tahun 1959, yaitu:
·
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan pusat koperasi.
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi.
KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer, merupakan koperasi yang anggota –
anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang anggota –
anggotanya adalah organisasi koperasi.
D. PERMODALAN
KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang
& modal jangka pendek.
SUMBER MODAL
MENURUT UU NO. 12/ 1967
·
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu – waktu
tertentu.
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan
khusus.
MENURUT UU NO. 25/ 1992
Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan
pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau
disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber modal sendiri adalah:
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan/ penyetoran
simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD/ ART koperasi.
Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan tidak boleh
dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada
masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang –
hutang koperasi, kerugian – kerugian koperasi, biaya – biaya penyelesaian, dan
sebagainya. Posisi akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak
mencukupi ditambah dengan dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa
jika terjadi kerugian dengan sendirinya simpanan.
Hibah adalah sutu pemberian atau hadiah dari
seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian
tersebut diucapkan/ ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau
kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia
meninggal dunia. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak – pihak
sebagai berikut:
Anggota dan calon anggota.
·
Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang – undangan yang berlaku.
·
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah.
Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat
menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan
usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari:
Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk
calon anggota yang memenuhi syarat.
Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya
didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau
lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai
persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat
mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke
masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga
atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap,
baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan
anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Cadangan Koperasi
(UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari
kebijaksanaan masing – masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan:
·
Memenuhi kewajiban tertentu.
·
Meningkatkan jumlah operating capital.
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian
hari.
·
Perluasan usaha.
SUMBER:
0 komentar: