Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP,
adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP
yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Jenis SIUP
·
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat
diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih
seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
·
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
·
SIUP MENENGAH : wajib dimiliki
oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
·
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Deskripsi
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan
singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP
wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat
Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari
usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah
daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang
telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh
usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha
yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal
ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha
di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang
perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan,
Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau
penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan
ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas
nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani
oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama
menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib
untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009,
terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan
Mikro dengan kriteria:
1.
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
2.
Kegiatan usaha diurus, dijalankan,
atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
3.
Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh
SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP
dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus
Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan
dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan
kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan
pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas
meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib
melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik
atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai
berikut :
·
Sebagai alat pengesahan yang di
berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah
perizinan.
·
Dengan memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
·
Sebagai syarat untuk mengikuti
kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
0 komentar: