DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA DAN DINAMIKA UUD 1945

09.34 Muhammad Ramadhan 0 Comments



1.     DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA
              
         Perkembangan pancaasila sebagai dasar negara dapat dikatakan harus melalui proses yang cukup panjang.Pancasila merupakan gabungan nilai-nilai adat istiadat, keagamaan,dan pandangan hidup yang ada di Indonesia sehingga pancasila selalu melekat pada perkembangan Indonesia dari masa ke masa
               
   Indonesia berdiri tahun 1945 dan saat itu juga tealh di sepakati bahwa Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman bangsa untuk melanjutkan kemerdekaan.Dari 1945 sampai saat ini Indonesia sempat melalui beberapa haluan politik yang merupakan gambaran dari pemerintahan yang saat itu berkuasa.

2.      PENGAKTUALISASIAN PANCASILA SEBAGAIMANA KELIMA SILA

        Pancasila merupakan lima komponen nilai yang melengkapi satu sama lain.dan nilai ini di ambil dari dalam diri bangsa bukan dari luar namun pancasila dapat menyesuaikan zaman tentunya dengan batasan yang ada.
                               I.            Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai mahluk ciptaan Tuhan kiat wajib menggikuti pentunjuk-petunjuk-Nya dan meninggalkan larangan-Nya.maksud dari sila pertama ini adalah. Kita sebagai manusia dalam menjalani hidup ini harus dapat melihat mana yang baik dan buruk dalam berbagai .
                            II.            Kemanusian yang adil dan beradab
Manusia adalah mahluk sosial itu berarti manusia tidak dapat hidup sendiri dan saat bersosisalisasi kita harus menunjukan rasa kemanusian seperti saling menghormati dan menghargai sesama agar nilai kemanusian dapat dijunjung tinggi
                         III.            Persatuan Indonesia
Persatuan berarti beberapa komponen yang saling menyatu tanpa adanya batas perbedaan.Hal ini perlu di terapkan pada kehidupan sehari –hari sehingga tidak timbul rasa paling tinggi diantara yang lain.Indonesia terdiri dari ribuan suku bangsa namun satu hal yang membuatnya bersatu yaitu “INDONESIA”
                         IV.            Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Semua manusia yang bertempat tinggal di suatau negara dengan ketentuan tertentu adalah rakyat tak terkecuali seorang Presiden semua harus bersatu memecahkan masalah dengan musyawarah sehingga mufakat dan dipimpin dengan bijaksana agar tercipta kerukunan.
                            V.            Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Dengan kita tahu mana kewajiban dan hak setiap manusia,dan jika dalam kehidupan kita berlaku adil maka kita telah tau hak dan kewajiban dari diri sendiri,orang lain,negara,Tuhan YME
 .
3.PENGHAYATAN PANCASILA

Menghayati berarti kita memahami dan mengerti isi dan tujuan pancasila.Dan kita siap menerapkannya pada kehidupan sehari-hari
Menurut Moerdiono:
·         Nilai Dasar: Adalah nilai awal yang bersifat abstrak yang merupakan nilai yang di rumuskan oleh pendiri negara.
·         Nilai Instrumental: Penjabaran nilai-nilai dasar dan mengikuti zaman dengan batasan sesuai nilai dasar.
·         Nilai Praksis:Nilai yang terkandung dalam keseharian masyarakat.
4 DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945.
                UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Indonesia telah di amandemen empat kali dan pasal bertambah dari 37 menjadi 39.
·         Pelaksanaan masa awal
Setelah merdeka KNIP membuat  gagasan tentang kekuasaan Presiden agar tercipta demokrasi serta di buat partai politk..Sampai pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk RIS yang di dalamnya masih ada RI dan pada tanggal 17 Agustus 1945 RIS dan RI sepakat kembali bersatu.
·         Masa Orde Lama
Setelah kembali bersatu kemudian di keluarkan dekrit presiden yang di antara isisnya adalah kembali berlakunya UUD 1945,namun pada masa ini RI agak condong ke arah komunis yang jauh dari UUD 1945.
·         Masa Orde Baru
Setelah OrLa berakhir mulailah RI di kuasai selama 32 tahun,hal ini membuat KKN merajalela dan hilangnya demokrasi dan rakyat menuntut reformasi.
·         Reformasi
Setelah berakhirnya OrBa reformasi dianggap sebagai pembersih KKN dan pemulih demokrasi Indonesia agar sesuai UUD 1945

0 komentar: