Konsep Demokrasi,Bentuk Demokrasi ,dan Pendahuluan Bela Negara

01.37 Muhammad Ramadhan 0 Comments

BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
          Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara istilah demokrasi memliki artian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan atau peraturan dalam masalah-masalah mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat negara itu.Sehingga dalam pelaksanaannya Demokrasi merupakan pemerintahan yang sutuhnya dilakukan untuk kepentingan rakyat.
                        Demokrasi dapat dikatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan adanya tuntutan atau dukungan dari rakyat sebagai masukan yang tentunya bersifat membangun , kemudian tuntutan itu dipertimbangkan dan dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga legislatif atau anggota DPR dan MPR sebagai wakil rakyat sehingga hasil yang di musyawarahkan sesuai apa yang di butuhkan oleh rakyat. Hasil dari keluaran dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa yang dituntut.

Bab 2
Pembahasan
Konsep Demokrasi
       Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos) kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa.Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politikdan pemerintahan, sedangkan rakyat didefinisikan sebagai warga negara.Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16  demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.


Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemeritahan Negara
     Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) .Monarki berasal dari bahasa Yunani. “Monos” yang artinya satu dan “Archein” artinya pemerintah, jadi dapat di simpulkan sebagai sistem pemerintahan yang di pimpin satu orang seperti Raja . Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
o    Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
o    Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
o    Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.      Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, “res” yang berarti pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat . Dapat di simplkan menjadi pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan orang banyal.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara di pisahkan menjadi:
1.      Legislatif yaitu kekuasaan uuntuk membuat uundang-undang yang di lakuakn oleh parlemen
2.      Eksekutif aitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah dan di dalamnya ada kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili
3.      Federatif kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan lainnya dengan pemerintah luar negeri.
Menurut Montesque dalam teori “Trias Politica” yang menyatakkan kekuasaan negara  harus di bagi dan dilakasanakan oleh tiga badan yang independent yaitu:
1.      Badan Legislatif (kekuasaan membuat UU)
2.      Badan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan UU)
3.      Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya UU)
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1.     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan       
ü  Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
ü   Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
ü   Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
Ø  Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
Ø  Sistem pemerintahan parlementer
Ø  Sistem pemrintahan presidential
Ø  Sistem pemerintahan campuran         
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
      Tahun 1945 sejak NKRI di Proklamasikan sampai 1965 atau orde Lama ancaman dari luar  maupun dalam negeri menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 , terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954.
 Tahun 1965 sampai 1998 atau orde Baru. Ancaman yang di hadapi kali ini adalah non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional . Dan tahun 1982 keluarlah UU no 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan NKRI, dengan adanya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
Pada era reformasi sesuai UU No 20 tahun 2003 tentan Pendidikan Nasional yang menjelaskan maksud dari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadi hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara sesuai dengan tujuan Pendidikan Bela Negara.

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses kesadaran bela negara setidaknyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45. Asas demokrasi dalam pembelaan Negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1.      Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Bab 3
Penutup
Simpulan
Dengan di anutnya demokrasi dalam sistem pemerintahan RI maka setiap rakyat wajib dan berhak untuk memberikan kontribusi positif dalam pemerintahan baik unutk menjadi angggota dewan maupun menjadi warga biasa dengan di dasari Pendidikan Kewarganegaraan. Dan jika semua masyarakat ikut andil dalam berkontribusi maka kehidupan bangsa ini akan lurus tanpa ada perselisihan. Dan terwujudnya negara kesatuan yang benar-benar bersatu tanpa ada batasan  apapun.


Daftar Pustaka
            Muchji, Achmad dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma.


0 komentar:

Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

18.58 Muhammad Ramadhan 0 Comments

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
           
           Sebagai mahasiswa yang tidak lain adalah merupakan salah satu unit atau bagian dari masyarakat suatu negara. Sebagai bagian dari masyarakat  kita di wajibkan untuk berkontribusi dalam hal positif bagi pemerintahan suatu negara, oleh sebab itu maka di wajibkan mahasiswa untuk mempelajari “ Pendidikan Kewarganegaraan” yang mengkaji tentang lingkup pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara. Agar dapat mengerti mana yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara serta paham dengan lingkup pemerintahan.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1.      UUD 1945
 Pasal 28c (1)
“ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya ...... “
 Pasal 31 (1)
                   “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan “
 Pasal 31 (2)
“ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidiakn dasar danpemerintah wajib membiayainya “

2.      UU 2 Tahun 1989
“Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan penddidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jenis, dalur, dan jengang pendidikan.”




Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
·       Menumbuhkan wawasan bernegara dengan sikap cinta tanah air
·       Mahasiswa dapat berkontribusi di masyarakat dengan tindakan yang positif
·       Mahasiswa paham akan hak dan kewajiban mereka tanpa melanggar HAM orang lain
·       Mahasiswa dapat menambah wawasannya di pemerintahab khususnya politik, HAM,  hak dan kewajiban mereka


Pengertian Bangsa dan Negara
        Bangsa
         Pengertian bangsa  adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, dan sejarah atau bangsa merupakan kumpulan manusia yang terikat kesatuan pada suatu wilayah .
        Jadi “ Bangsa Insonesia “ adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia
Menurut Ernest Renan
“Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, Artina walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku, agama, ras, budaya, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya, namun mereka memiliki sejarah dan cita cita yang sama dan dapat disebut dengan Bangsa “
Menurut Otto Bauer (jerman)
“Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya negara.”





Negara
     Negara  adalah suatu organisasi atau kelompok yang menempati suatu wilayah yang memiliki sebuah pemerintahan yang mengatur warganya serta  adanya pengakuan dari negara lain,Negara juga dapat di artikan sebagai satu peserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Aristoteles
“Negara adalah persektuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.”
Logemann
‘‘Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.”
     Di dalam prakteknya, negara terbentuk dapat pula disebabkan karena:
·         Penaklukan
·         Peleburan
·         Pemisahan Diri
·         Penduduk di wilayah yang belum ada pemerintahannya


  Unsur Negara
o   Konstitusi
Negara meliputi wialyah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
o   Deklaratif
Negara mempunyai tujuan , undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi bangsa-bangsa seperti  PBB.

Bentuk Negara

Negara Kesatuan
1.      Negara kesatuan sistem sentralisasi
2.      Negara kesatuan sistem desentralisai
Negara Serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian




Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
o   Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
o   Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
o   Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
o   Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
o   Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
o   Hak untuk hidup (pasal 28A)
o   Hak membentuk keluarga (28B ayat 1)
o   Hak hidup dan perlidungan diskriminasi (pasal 28B ayat 2)
o   Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
o   Hak memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
o   Hak memperoleh keadilan ( pasal 28D ayat 1)
o   Hak bekerja dan dapat imbalan (pasal 28D ayat 2)
o   Hak mendapat kesempatan yang sam dalam pemerintahan (28D ayat 3)
o   Hak status kewarganegaraan (28D ayat 4)
o   Kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan , pekerjaan, tempat tinggal
(pasal 28E ayat 1)
o   Hak meyakini kepercayaan , menyataka pikiran (28E ayat 2)
o   Hak berserikat dan berkumpul mengerluarkan pendapat (28E ayat 3)
o   Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (28F)
o   Hak perlinndungan keluarga dan martabat ( pasal 28G ayat 1)
o   Hak bebas penyiksaan dan di rendahkan ( pasal 28G ayat 2)
o   Hak memperoleh suaka politik dari negara lain ( pasal 28G ayat 2)
o   Hak hidup sejahtera lahir batin( pasal 28H ayat 1)
o   Hak mendapat kemudahan dan kesempatan yang sama ( pasal 28H ayat 2)
o   Hak jaminan sosial( pasal 28H ayat 3)
o   Hak milik pribadi( pasal 28H ayat 4)
o   Hak untuk tidak di perbudak( pasal 28I ayat 1)
o   Hak bebas diskriminatif ( pasal 28I ayat 2)
o   Hak kebebasan beragama (pasal 29)
o   Hak pertahanan dan keamanan ( pasal 30 ayat 1)
o   Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Namun walaupun memiliki hak masyarakat juga perlu ada rasa tanggung jawab akan hak tersebut agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang





Kewajiban warga negara
o   Melaksanakan aturan hukum
o   Menghargai hak orang lain
o   Membayar pajak
o   Berpartisipasi dalam pemilu
o   Menjadi saksi pengadilan
o   Bersedia ikut wajib militer dan lain-lain.
o   Mengawasi atau mengontrol para pemimpin dalam melaksanakan tugas
Dalam menjalankan kewajiban masyarakat khususnya mahasiswa dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


Kesimpulan:

     Jadi Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting di pelajari dan di pahamii oleh mahasiswa yang akan menjadi ppenerus pemimpin bangs aini di masa yang akan datang , sebab jika mahasiswa tidak dibekali denga pendidkan kewarganegraan maka akan terjadi tindakan sewenang-wenag.karena untuk menjadi seorang pemipin perlu mengerti akan hal yang haru s dikerjakan dan yang harus di dapatkan oleh mereka.



Daftar Pustaka:
Muchiji, Ahmad dkk. Pendididikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas
     Gunadarma

0 komentar: