Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

18.58 Muhammad Ramadhan 0 Comments

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
           
           Sebagai mahasiswa yang tidak lain adalah merupakan salah satu unit atau bagian dari masyarakat suatu negara. Sebagai bagian dari masyarakat  kita di wajibkan untuk berkontribusi dalam hal positif bagi pemerintahan suatu negara, oleh sebab itu maka di wajibkan mahasiswa untuk mempelajari “ Pendidikan Kewarganegaraan” yang mengkaji tentang lingkup pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara. Agar dapat mengerti mana yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara serta paham dengan lingkup pemerintahan.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1.      UUD 1945
 Pasal 28c (1)
“ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya ...... “
 Pasal 31 (1)
                   “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan “
 Pasal 31 (2)
“ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidiakn dasar danpemerintah wajib membiayainya “

2.      UU 2 Tahun 1989
“Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan penddidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jenis, dalur, dan jengang pendidikan.”




Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
·       Menumbuhkan wawasan bernegara dengan sikap cinta tanah air
·       Mahasiswa dapat berkontribusi di masyarakat dengan tindakan yang positif
·       Mahasiswa paham akan hak dan kewajiban mereka tanpa melanggar HAM orang lain
·       Mahasiswa dapat menambah wawasannya di pemerintahab khususnya politik, HAM,  hak dan kewajiban mereka


Pengertian Bangsa dan Negara
        Bangsa
         Pengertian bangsa  adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, dan sejarah atau bangsa merupakan kumpulan manusia yang terikat kesatuan pada suatu wilayah .
        Jadi “ Bangsa Insonesia “ adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia
Menurut Ernest Renan
“Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, Artina walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku, agama, ras, budaya, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya, namun mereka memiliki sejarah dan cita cita yang sama dan dapat disebut dengan Bangsa “
Menurut Otto Bauer (jerman)
“Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya negara.”





Negara
     Negara  adalah suatu organisasi atau kelompok yang menempati suatu wilayah yang memiliki sebuah pemerintahan yang mengatur warganya serta  adanya pengakuan dari negara lain,Negara juga dapat di artikan sebagai satu peserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Aristoteles
“Negara adalah persektuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.”
Logemann
‘‘Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.”
     Di dalam prakteknya, negara terbentuk dapat pula disebabkan karena:
·         Penaklukan
·         Peleburan
·         Pemisahan Diri
·         Penduduk di wilayah yang belum ada pemerintahannya


  Unsur Negara
o   Konstitusi
Negara meliputi wialyah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
o   Deklaratif
Negara mempunyai tujuan , undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi bangsa-bangsa seperti  PBB.

Bentuk Negara

Negara Kesatuan
1.      Negara kesatuan sistem sentralisasi
2.      Negara kesatuan sistem desentralisai
Negara Serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian




Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
o   Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
o   Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
o   Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
o   Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
o   Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
o   Hak untuk hidup (pasal 28A)
o   Hak membentuk keluarga (28B ayat 1)
o   Hak hidup dan perlidungan diskriminasi (pasal 28B ayat 2)
o   Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
o   Hak memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
o   Hak memperoleh keadilan ( pasal 28D ayat 1)
o   Hak bekerja dan dapat imbalan (pasal 28D ayat 2)
o   Hak mendapat kesempatan yang sam dalam pemerintahan (28D ayat 3)
o   Hak status kewarganegaraan (28D ayat 4)
o   Kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan , pekerjaan, tempat tinggal
(pasal 28E ayat 1)
o   Hak meyakini kepercayaan , menyataka pikiran (28E ayat 2)
o   Hak berserikat dan berkumpul mengerluarkan pendapat (28E ayat 3)
o   Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (28F)
o   Hak perlinndungan keluarga dan martabat ( pasal 28G ayat 1)
o   Hak bebas penyiksaan dan di rendahkan ( pasal 28G ayat 2)
o   Hak memperoleh suaka politik dari negara lain ( pasal 28G ayat 2)
o   Hak hidup sejahtera lahir batin( pasal 28H ayat 1)
o   Hak mendapat kemudahan dan kesempatan yang sama ( pasal 28H ayat 2)
o   Hak jaminan sosial( pasal 28H ayat 3)
o   Hak milik pribadi( pasal 28H ayat 4)
o   Hak untuk tidak di perbudak( pasal 28I ayat 1)
o   Hak bebas diskriminatif ( pasal 28I ayat 2)
o   Hak kebebasan beragama (pasal 29)
o   Hak pertahanan dan keamanan ( pasal 30 ayat 1)
o   Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Namun walaupun memiliki hak masyarakat juga perlu ada rasa tanggung jawab akan hak tersebut agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang





Kewajiban warga negara
o   Melaksanakan aturan hukum
o   Menghargai hak orang lain
o   Membayar pajak
o   Berpartisipasi dalam pemilu
o   Menjadi saksi pengadilan
o   Bersedia ikut wajib militer dan lain-lain.
o   Mengawasi atau mengontrol para pemimpin dalam melaksanakan tugas
Dalam menjalankan kewajiban masyarakat khususnya mahasiswa dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


Kesimpulan:

     Jadi Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting di pelajari dan di pahamii oleh mahasiswa yang akan menjadi ppenerus pemimpin bangs aini di masa yang akan datang , sebab jika mahasiswa tidak dibekali denga pendidkan kewarganegraan maka akan terjadi tindakan sewenang-wenag.karena untuk menjadi seorang pemipin perlu mengerti akan hal yang haru s dikerjakan dan yang harus di dapatkan oleh mereka.



Daftar Pustaka:
Muchiji, Ahmad dkk. Pendididikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas
     Gunadarma

0 komentar: