Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagai mahasiswa
yang tidak lain adalah merupakan salah satu unit atau bagian dari masyarakat
suatu negara. Sebagai bagian dari masyarakat
kita di wajibkan untuk berkontribusi dalam hal positif bagi pemerintahan
suatu negara, oleh sebab itu maka di wajibkan mahasiswa untuk mempelajari “
Pendidikan Kewarganegaraan” yang mengkaji tentang lingkup pemerintahan serta
hak dan kewajiban warga negara. Agar dapat mengerti mana yang merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara serta paham dengan lingkup pemerintahan.
Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
Pasal 28c (1)
“ Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya ...... “
Pasal 31 (1)
“ Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan “
Pasal 31 (2)
“
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidiakn dasar danpemerintah wajib
membiayainya “
2. UU 2 Tahun 1989
“Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan
agama, dan penddidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jenis, dalur, dan jengang pendidikan.”
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
· Menumbuhkan
wawasan bernegara dengan sikap cinta tanah air
· Mahasiswa
dapat berkontribusi di masyarakat dengan tindakan yang positif
· Mahasiswa
paham akan hak dan kewajiban mereka tanpa melanggar HAM orang lain
· Mahasiswa
dapat menambah wawasannya di pemerintahab khususnya politik, HAM, hak dan kewajiban mereka
Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa
Pengertian bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat istiadat, dan sejarah atau bangsa merupakan kumpulan
manusia yang terikat kesatuan pada suatu wilayah .
Jadi “ Bangsa Insonesia “ adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia
Menurut Ernest
Renan
“Bangsa
adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang
dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, Artina
walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku, agama, ras,
budaya, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya, namun mereka memiliki sejarah
dan cita cita yang sama dan dapat disebut dengan Bangsa “
Menurut Otto
Bauer (jerman)
“Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan
nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan
tumbuh kembangnya negara.”
Negara
Negara
adalah suatu organisasi atau kelompok yang menempati suatu wilayah yang
memiliki sebuah pemerintahan yang mengatur warganya serta adanya pengakuan dari negara lain,Negara juga
dapat di artikan sebagai satu peserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial.
Aristoteles
“Negara
adalah persektuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.”
Logemann
‘‘Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya
mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.”
Di dalam prakteknya, negara terbentuk
dapat pula disebabkan karena:
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan
Diri
·
Penduduk
di wilayah yang belum ada pemerintahannya
Unsur Negara
o
Konstitusi
Negara
meliputi wialyah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
o
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan , undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi bangsa-bangsa seperti PBB.
Bentuk Negara
Negara
Kesatuan
1.
Negara
kesatuan sistem sentralisasi
2.
Negara
kesatuan sistem desentralisai
Negara Serikat, di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak
warga negara
Hak-hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
o
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
o
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
o
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
o
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
o
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
o
Hak
untuk hidup (pasal 28A)
o
Hak
membentuk keluarga (28B ayat 1)
o
Hak
hidup dan perlidungan diskriminasi (pasal 28B ayat 2)
o
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
o
Hak
memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
o
Hak
memperoleh keadilan ( pasal 28D ayat 1)
o
Hak
bekerja dan dapat imbalan (pasal 28D ayat 2)
o
Hak
mendapat kesempatan yang sam dalam pemerintahan (28D ayat 3)
o
Hak
status kewarganegaraan (28D ayat 4)
o
Kebebasan
memeluk agama, memilih pendidikan , pekerjaan, tempat tinggal
(pasal
28E ayat 1)
o
Hak
meyakini kepercayaan , menyataka pikiran (28E ayat 2)
o
Hak
berserikat dan berkumpul mengerluarkan pendapat (28E ayat 3)
o
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (28F)
o
Hak
perlinndungan keluarga dan martabat ( pasal 28G ayat 1)
o
Hak
bebas penyiksaan dan di rendahkan ( pasal 28G ayat 2)
o
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain ( pasal 28G ayat 2)
o
Hak
hidup sejahtera lahir batin( pasal 28H ayat 1)
o
Hak
mendapat kemudahan dan kesempatan yang sama ( pasal 28H ayat 2)
o
Hak
jaminan sosial( pasal 28H ayat 3)
o
Hak
milik pribadi( pasal 28H ayat 4)
o
Hak
untuk tidak di perbudak( pasal 28I ayat 1)
o
Hak
bebas diskriminatif ( pasal 28I ayat 2)
o
Hak
kebebasan beragama (pasal 29)
o
Hak
pertahanan dan keamanan ( pasal 30 ayat 1)
o
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Namun
walaupun memiliki hak masyarakat juga perlu ada rasa tanggung jawab akan hak
tersebut agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang
Kewajiban
warga negara
o
Melaksanakan
aturan hukum
o
Menghargai
hak orang lain
o
Membayar
pajak
o
Berpartisipasi
dalam pemilu
o
Menjadi
saksi pengadilan
o
Bersedia
ikut wajib militer dan lain-lain.
o
Mengawasi
atau mengontrol para pemimpin dalam melaksanakan tugas
Dalam
menjalankan kewajiban masyarakat khususnya mahasiswa dengan ikhlas tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
Kesimpulan:
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan sangat
penting di pelajari dan di pahamii oleh mahasiswa yang akan menjadi ppenerus
pemimpin bangs aini di masa yang akan datang , sebab jika mahasiswa tidak
dibekali denga pendidkan kewarganegraan maka akan terjadi tindakan
sewenang-wenag.karena untuk menjadi seorang pemipin perlu mengerti akan hal
yang haru s dikerjakan dan yang harus di dapatkan oleh mereka.
Daftar
Pustaka:
Muchiji, Ahmad dkk.
Pendididikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas
Gunadarma
0 komentar: