Konsep Demokrasi,Bentuk Demokrasi ,dan Pendahuluan Bela Negara
BAB
I
Pendahuluan
Latar
Belakang
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
istilah demokrasi memliki artian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan atau
peraturan dalam masalah-masalah mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara,
termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan
kehidupan rakyat negara itu.Sehingga dalam pelaksanaannya Demokrasi merupakan
pemerintahan yang sutuhnya dilakukan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat dikatakan pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan adanya tuntutan atau dukungan dari
rakyat sebagai masukan yang tentunya bersifat membangun , kemudian tuntutan itu
dipertimbangkan dan dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga
legislatif atau anggota DPR dan MPR sebagai wakil rakyat sehingga hasil yang di
musyawarahkan sesuai apa yang di butuhkan oleh rakyat. Hasil dari keluaran
dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa yang dituntut.
Bab 2
Pembahasan
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk
rakyat (demos) kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat
dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa.Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politikdan pemerintahan, sedangkan rakyat
didefinisikan sebagai warga negara.Dengan demikian, demokrasi artinya
pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat
dan dijalankan langsung oleh mereka di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam
ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the
government from the people, by the people, and for the people”, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemeritahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain:
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) .Monarki
berasal dari bahasa Yunani. “Monos” yang
artinya satu dan “Archein” artinya pemerintah, jadi dapat di simpulkan
sebagai sistem pemerintahan yang di pimpin satu orang seperti Raja . Monarki
dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
o
Monarki Mutlak :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk
kekuasaannya tidak terbatas.
o
Monarki Konstitusional :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
o
Monarki Parlementer :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, “res”
yang berarti pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat .
Dapat di simplkan menjadi pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan orang
banyal.
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara di pisahkan menjadi:
1.
Legislatif yaitu
kekuasaan uuntuk membuat uundang-undang yang di lakuakn oleh parlemen
2.
Eksekutif aitu
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah dan
di dalamnya ada kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili
3.
Federatif
kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan lainnya dengan
pemerintah luar negeri.
Menurut
Montesque dalam teori “Trias Politica” yang menyatakkan
kekuasaan negara harus di bagi dan
dilakasanakan oleh tiga badan yang independent yaitu:
1.
Badan Legislatif
(kekuasaan membuat UU)
2.
Badan Eksekutif
(kekuasaan untuk menjalankan UU)
3.
Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengawasi jalannya UU)
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
2.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam
segala bidang.
3.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga
negara.
4.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
ü Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem 1
partai (monoparty system).
ü Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
ü Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
Ø Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
Ø Sistem
pemerintahan parlementer
Ø Sistem
pemrintahan presidential
Ø Sistem
pemerintahan campuran
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Tahun
1945 sejak NKRI di Proklamasikan sampai 1965 atau orde Lama ancaman dari
luar maupun dalam negeri menumbuhkan
pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 , terbitlah produk
Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29
tahun 1954.
Tahun 1965 sampai 1998 atau orde Baru. Ancaman
yang di hadapi kali ini adalah non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan
MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional . Dan tahun 1982 keluarlah UU no 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan NKRI, dengan
adanya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-kanak hingga
Perguruan Tinggi.
Pada
era reformasi sesuai UU No 20 tahun 2003 tentan Pendidikan Nasional yang
menjelaskan maksud dari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadi hubungan negara
dengan warga negara, antar warga negara sesuai dengan tujuan Pendidikan Bela
Negara.
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut,
maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila
dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan
dari peserta didik. Dalam rangka proses kesadaran bela negara setidaknyanya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan.
Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45. Asas demokrasi dalam
pembelaan Negara.
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
1.
Bahwa setiap warga negara turut serta
dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Bahwa setiap warga negara harus turut
serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan
profesinya masing-masing.
Bab 3
Penutup
Simpulan
Dengan di anutnya
demokrasi dalam sistem pemerintahan RI maka setiap rakyat wajib dan berhak
untuk memberikan kontribusi positif dalam pemerintahan baik unutk menjadi
angggota dewan maupun menjadi warga biasa dengan di dasari Pendidikan
Kewarganegaraan. Dan jika semua masyarakat ikut andil dalam berkontribusi maka
kehidupan bangsa ini akan lurus tanpa ada perselisihan. Dan terwujudnya negara
kesatuan yang benar-benar bersatu tanpa ada batasan apapun.
Daftar
Pustaka
Muchji, Achmad dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gunadarma.
0 komentar: