Konsep Demokrasi,Bentuk Demokrasi ,dan Pendahuluan Bela Negara

01.37 Muhammad Ramadhan 0 Comments

BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
          Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara istilah demokrasi memliki artian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan atau peraturan dalam masalah-masalah mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat negara itu.Sehingga dalam pelaksanaannya Demokrasi merupakan pemerintahan yang sutuhnya dilakukan untuk kepentingan rakyat.
                        Demokrasi dapat dikatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan adanya tuntutan atau dukungan dari rakyat sebagai masukan yang tentunya bersifat membangun , kemudian tuntutan itu dipertimbangkan dan dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga legislatif atau anggota DPR dan MPR sebagai wakil rakyat sehingga hasil yang di musyawarahkan sesuai apa yang di butuhkan oleh rakyat. Hasil dari keluaran dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa yang dituntut.

Bab 2
Pembahasan
Konsep Demokrasi
       Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos) kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau berkuasa.Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politikdan pemerintahan, sedangkan rakyat didefinisikan sebagai warga negara.Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16  demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.


Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemeritahan Negara
     Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) .Monarki berasal dari bahasa Yunani. “Monos” yang artinya satu dan “Archein” artinya pemerintah, jadi dapat di simpulkan sebagai sistem pemerintahan yang di pimpin satu orang seperti Raja . Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
o    Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
o    Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
o    Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.      Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, “res” yang berarti pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat . Dapat di simplkan menjadi pemerintahan yang dijalankan untuk kepentingan orang banyal.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara di pisahkan menjadi:
1.      Legislatif yaitu kekuasaan uuntuk membuat uundang-undang yang di lakuakn oleh parlemen
2.      Eksekutif aitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah dan di dalamnya ada kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili
3.      Federatif kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan lainnya dengan pemerintah luar negeri.
Menurut Montesque dalam teori “Trias Politica” yang menyatakkan kekuasaan negara  harus di bagi dan dilakasanakan oleh tiga badan yang independent yaitu:
1.      Badan Legislatif (kekuasaan membuat UU)
2.      Badan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan UU)
3.      Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya UU)
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1.     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan       
ü  Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
ü   Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
ü   Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
Ø  Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
Ø  Sistem pemerintahan parlementer
Ø  Sistem pemrintahan presidential
Ø  Sistem pemerintahan campuran         
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
      Tahun 1945 sejak NKRI di Proklamasikan sampai 1965 atau orde Lama ancaman dari luar  maupun dalam negeri menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 , terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954.
 Tahun 1965 sampai 1998 atau orde Baru. Ancaman yang di hadapi kali ini adalah non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional . Dan tahun 1982 keluarlah UU no 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan NKRI, dengan adanya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
Pada era reformasi sesuai UU No 20 tahun 2003 tentan Pendidikan Nasional yang menjelaskan maksud dari Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadi hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara sesuai dengan tujuan Pendidikan Bela Negara.

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses kesadaran bela negara setidaknyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45. Asas demokrasi dalam pembelaan Negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1.      Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Bab 3
Penutup
Simpulan
Dengan di anutnya demokrasi dalam sistem pemerintahan RI maka setiap rakyat wajib dan berhak untuk memberikan kontribusi positif dalam pemerintahan baik unutk menjadi angggota dewan maupun menjadi warga biasa dengan di dasari Pendidikan Kewarganegaraan. Dan jika semua masyarakat ikut andil dalam berkontribusi maka kehidupan bangsa ini akan lurus tanpa ada perselisihan. Dan terwujudnya negara kesatuan yang benar-benar bersatu tanpa ada batasan  apapun.


Daftar Pustaka
            Muchji, Achmad dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gunadarma.


0 komentar: