TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

09.03 Muhammad Ramadhan 0 Comments



Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
ü  Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
ü  Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
ü  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
ü  Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 194530 . Pada asasnya koperasi bukanlah suatu usaha yang mencari keuntungan semata-mata seperti halnya usaha-usaha swasta seperti firma dan perseroan yang bersifat kapitalis yang bertujuan terutama ialah mencari keuntugan yang sebesar-besarnya.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan pasal 4 UU No. 12 Tahun 1967 fungsi koperasi Indonesia dijabarkan sebagai berikut :
ü  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
ü  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sehingga fungsi Koperasi Indonesia adalah sebagai alat perjuangan target indonesia dibidang ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup dan kedudukan ekonominya. Serta sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, dan sebagai gerakan masyarakat untuk mensukseskan pembangunan nasional serta menjamin hari esok yang sejahtera dan bahagia. Dan sebagai alat persatuan rakyat yang miskin dan lemah ekonominya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Sumber:
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/26/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

0 komentar:

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

09.02 Muhammad Ramadhan 0 Comments


  1. BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel:
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi
ü  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
ü  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
ü  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke:
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus
ü  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
ü  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system
ü  Anggota Koperasi
ü  Badan Usaha Koperasi
ü  Organisasi Koperasi
Di Indonesia:
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü  Penetapan Anggaran Dasar
ü  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
ü  Pengesahan pertanggung jawaban
ü  Pembagian SHU
ü  Penggabungan, pendirian dan peleburan
  1. HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
  1. pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
  2. pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya:
ü  Mengelola koperasi dan usahanya
ü  Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
ü  Menyelenggaran Rapat Anggota
ü  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
ü  Wewenang
ü  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
ü  Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
ü  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
ü  Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
ü  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
ü  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
  • Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
  • Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
  • Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
  • Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
ü  mempunyai kemampuan berusaha
ü  mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya.
Pengawas bertugas :
ü  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
ü  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang :
ü  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
ü  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
ü  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  1. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
ü  pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
ü  Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
ü  Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
ü  Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
ü  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
ü  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
ü  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
ü  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Sumber:
https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/09/organisasi-dan-manajemen-koperasi/

0 komentar:

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

09.00 Muhammad Ramadhan 0 Comments


1.PENGERTIAN KOPERASI

Dalam UUD perkoperasian No. 25 tahun 1992 menyatakan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan
Sedangkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 juga menjelaskan bahwa koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisah dalam sistem perekonomian nasional.
Dr. Muhammad Hatta dalam bukunya The Movement in Indonesia beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, koperasi merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang lemah ekonominya .
Sesuai dengan bunyi pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Badan Usaha yang cocok dengan pernyataan diatas adalah koperasi. Koperasi Indonesia masa depan adalah sebuah bentuk koperasi yang mencirikan isi dari pasal 33 UUD 1945, dimana koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.

2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
ü  Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
ü  Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
ü  Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
ü  Kemandirian.
ü  Pendidikan perkoperasian.
ü  Kerja sama antar koperasi.
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
ü  Adanya pembatasan modal dan bunga.
ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
ü  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
ü  Keanggotaan bersikap sukarela
ü  Keanggotaan terbuka
ü  Pengembangan anggota
ü  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
ü  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
ü  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
ü  Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
ü  Perkumpulan dengan sukarela
ü  Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
ü  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü  Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
ü  Pengawasan secara demokratis (democratic control).
ü  Keanggotaan yang terbuka (open membership).
ü  Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
ü  Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
ü  Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
ü  Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
ü  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
ü  Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
ü  Swadaya.
ü  Daerah kerja terbatas.
ü  SHU untuk cadangan.
ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
ü  Usaha hanya kepada anggota.
ü  Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
ü  Swadaya.
ü  Daerah kerja tak terbatas.
ü  SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
ü  Tanggung jawab anggota terbatas.
ü  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
ü  Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
ü  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
ü  Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
ü  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
ü  SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
ü  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
ü  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Sumber:
http://repository.uin-suska.ac.id/16076/8/8.%20BAB%20III__2018272IH.pdf

0 komentar: