TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

09.03 Muhammad Ramadhan 0 Comments



Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
ü  Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
ü  Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
ü  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
ü  Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 194530 . Pada asasnya koperasi bukanlah suatu usaha yang mencari keuntungan semata-mata seperti halnya usaha-usaha swasta seperti firma dan perseroan yang bersifat kapitalis yang bertujuan terutama ialah mencari keuntugan yang sebesar-besarnya.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan pasal 4 UU No. 12 Tahun 1967 fungsi koperasi Indonesia dijabarkan sebagai berikut :
ü  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
ü  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sehingga fungsi Koperasi Indonesia adalah sebagai alat perjuangan target indonesia dibidang ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup dan kedudukan ekonominya. Serta sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, dan sebagai gerakan masyarakat untuk mensukseskan pembangunan nasional serta menjamin hari esok yang sejahtera dan bahagia. Dan sebagai alat persatuan rakyat yang miskin dan lemah ekonominya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Sumber:
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/26/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

0 komentar: