TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
ü Tunduk pada kaidah
& prinsip ekonomi yang berlaku
ü Mampu menghasilkan
keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
ü Anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
ü Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sesuai dengan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992, koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 194530 . Pada asasnya koperasi bukanlah
suatu usaha yang mencari keuntungan semata-mata seperti halnya usaha-usaha
swasta seperti firma dan perseroan yang bersifat kapitalis yang bertujuan
terutama ialah mencari keuntugan yang sebesar-besarnya.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan pasal 4 UU No. 12 Tahun 1967
fungsi koperasi Indonesia dijabarkan sebagai berikut :
ü
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
ü
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
ü
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sehingga fungsi Koperasi Indonesia adalah
sebagai alat perjuangan target indonesia dibidang ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup dan kedudukan ekonominya. Serta sebagai alat perjuangan rakyat
untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, dan sebagai gerakan masyarakat untuk
mensukseskan pembangunan nasional serta menjamin hari esok yang sejahtera dan
bahagia. Dan sebagai alat persatuan rakyat yang miskin dan lemah ekonominya
untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
Sumber:
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/26/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
0 komentar: