ORGANISASI DAN MANAJEMEN
- BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel:
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi
ü Individu (pemilik dan
konsumen akhir)
ü Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
ü Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke:
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus
ü Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
ü Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
ü Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
ü Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system
ü Anggota Koperasi
ü Badan Usaha Koperasi
ü Organisasi Koperasi
Di Indonesia:
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas Rapat Anggota
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü Penetapan Anggaran
Dasar
ü Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
ü Pengesahan
pertanggung jawaban
ü Pembagian SHU
ü Penggabungan,
pendirian dan peleburan
- HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan
wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
- pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
- pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan
di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya:
ü Mengelola koperasi
dan usahanya
ü Mengajukan rancangan
Rencana kerja, dan belanja koperasi
ü Menyelenggaran Rapat
Anggota
ü Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
ü Wewenang
ü Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
ü Meningkatkan peran
koperasi
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan
usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
ü Karyawan / Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
ü Di tugaskan untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
ü Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja.
ü Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan
dan promosi pegawai.
Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi
adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang
diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan
rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi,
keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam
koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota
dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus
dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas
tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi
koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan
komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan
tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat
terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
ü mempunyai kemampuan
berusaha
ü mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya.
Pengawas bertugas :
ü Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
ü Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang :
ü Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
ü Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
ü Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen
koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan
dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan
terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen,
sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan
usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
ü pengurus koperasi
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
ü Dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
ü Pengelola bertanggung
jawab kepada pengurus
ü Pengelolaan usaha
oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa
pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada
kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada
dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
ü Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
ü Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
ü Setiap unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
ü Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber:
https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/09/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
0 komentar: