PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

09.00 Muhammad Ramadhan 0 Comments


1.PENGERTIAN KOPERASI

Dalam UUD perkoperasian No. 25 tahun 1992 menyatakan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan
Sedangkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 juga menjelaskan bahwa koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisah dalam sistem perekonomian nasional.
Dr. Muhammad Hatta dalam bukunya The Movement in Indonesia beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, koperasi merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang lemah ekonominya .
Sesuai dengan bunyi pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Badan Usaha yang cocok dengan pernyataan diatas adalah koperasi. Koperasi Indonesia masa depan adalah sebuah bentuk koperasi yang mencirikan isi dari pasal 33 UUD 1945, dimana koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.

2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
ü  Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
ü  Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
ü  Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
ü  Kemandirian.
ü  Pendidikan perkoperasian.
ü  Kerja sama antar koperasi.
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
ü  Adanya pembatasan modal dan bunga.
ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
ü  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
ü  Keanggotaan bersikap sukarela
ü  Keanggotaan terbuka
ü  Pengembangan anggota
ü  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
ü  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
ü  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
ü  Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
ü  Perkumpulan dengan sukarela
ü  Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
ü  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü  Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
ü  Pengawasan secara demokratis (democratic control).
ü  Keanggotaan yang terbuka (open membership).
ü  Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
ü  Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
ü  Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
ü  Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
ü  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
ü  Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
ü  Swadaya.
ü  Daerah kerja terbatas.
ü  SHU untuk cadangan.
ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
ü  Usaha hanya kepada anggota.
ü  Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
ü  Swadaya.
ü  Daerah kerja tak terbatas.
ü  SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
ü  Tanggung jawab anggota terbatas.
ü  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
ü  Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
ü  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
ü  Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
ü  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
ü  SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
ü  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
ü  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Sumber:
http://repository.uin-suska.ac.id/16076/8/8.%20BAB%20III__2018272IH.pdf

0 komentar: