PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
1.PENGERTIAN KOPERASI
Dalam UUD perkoperasian No. 25 tahun 1992
menyatakan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan
Sedangkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 juga
menjelaskan bahwa koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisah dalam sistem perekonomian nasional.
Dr. Muhammad Hatta dalam bukunya The Movement
in Indonesia beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, koperasi
merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang lemah ekonominya .
Sesuai dengan bunyi pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “ Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Badan Usaha
yang cocok dengan pernyataan diatas adalah koperasi. Koperasi Indonesia masa
depan adalah sebuah bentuk koperasi yang mencirikan isi dari pasal 33 UUD 1945,
dimana koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian Indonesia.
2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun
1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
ü Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
ü Pengelolaan dilakulan
secara demokratis.
ü Pembagian SHU di
lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
ü Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal.
ü Kemandirian.
ü Pendidikan
perkoperasian.
ü Kerja sama antar
koperasi.
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
ü Sifat keanggotaan
sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
ü Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
ü Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing.
ü Adanya pembatasan
modal dan bunga.
ü Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka.
ü Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
ü Keanggotaan bersikap
sukarela
ü Keanggotaan terbuka
ü Pengembangan anggota
ü Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
ü Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
ü Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
ü Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak di bagi
ü Efisiensi ekonomi dan
perusahaan koperasi
ü Perkumpulan dengan
sukarela
ü Kebebasan dalam
menggambil keputusan dan penetapan tujuan
ü Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai
berikut:
ü Pengawasan secara
demokratis (democratic control).
ü Keanggotaan yang
terbuka (open membership).
ü Bunga atas modal di
batasi (a fixedor limited interest on capital).
ü Pembagian SHU sebanding
dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend
to the members in proportion to their purchases).
ü Penjualan sepenuhnya
dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
ü Barang yang di jual
harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
ü Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the
education of the members in cooperative principles).
ü Netral terhadap
politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
ü Swadaya.
ü Daerah kerja
terbatas.
ü SHU untuk cadangan.
ü Tanggung jawab
anggota tidak terbatas.
ü Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan.
ü Usaha hanya kepada
anggota.
ü Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman
Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil
seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
ü Swadaya.
ü Daerah kerja tak
terbatas.
ü SHU untuk cadangan
dan dibagikan untuk karyawan.
ü Tanggung jawab
anggota terbatas.
ü Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan.
ü Usaha tidak terbatas
tidak hanya kepada anggota.
Prinsip ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
ü Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and
voluntarily membership).
ü Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member
one vote).
ü Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
ü SHU di bagi 3:
sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
ü Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
ü Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional
maupun international (intercooperative network)
Sumber:
http://repository.uin-suska.ac.id/16076/8/8.%20BAB%20III__2018272IH.pdf
0 komentar: